
Melalui pengacaranya Mohd Haaziq, Fakhry, mengajukan gugatan perdata secara resmi ke pengadilan Kuala Lumpur. Ketika dipanggil oleh pengadilan, Mohd Haaziq kemudian mengemukakan tuntutan ganti rugi sebesar 105 juta ringgit atau hampir Rp300 miliar (dengan kurs 1 ringgit = Rp2.842) kepada Daisy dan Manohara jika terbukti melakukan pencemaran nama baik kliennya.
“Ini merupakan upaya hukum Tengku Fakhry yang serius. Dari pengajuan gugatan ini, kami bisa mengirimkan secara resmi gugatan ini ke Daisy Fajarina dan Manohara melalui kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur atau kedutaan Malaysia di Jakarta,” katanya.
Masalah ini merupakan masalah yang berat bagi Manohara karena diusianya yang sekarang masih menginjak 17 tahun seharusnya dia masih menikmati masa remajanya namun sekarang ia harus menghadapai kasus yang cukup rumit.
Sumber: rujakmanis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
no spamm!!!.thanks.